Al Araf Singgung Tanggung Jawab Menhan soal Penanganan Korupsi di Basarnas

Lebih dari itu, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.
Berdasarkan ketiga pasal itu, kata Al Araf, maka dapat dikatakan kasus dugaan korupsi di Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham.
"Dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum," sebut Al Araf.
Dia berpendapat bahwa sikap diam Menhan RI dapat diartikan lari dari tanggung jawabnya dan membiarkan usaha pemberantasan korupsi terhambat dan upaya menegakan konstitusi dengan dasar asas persamaan di hadapan hukum tidak berjalan.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Al Araf dari Centra initiative menyinggung tanggung jawab Menhan RI Prabowo Subianto soal polemik kewenangan KPK dan TNI menangani korupsi di Basarnas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura