Alam Ditangkap Polisi Karena Kasus Sabu-Sabu
jpnn.com, SANGATTA - Syamsu Alam dan Rizal ditangkap petugas Polsek Rantau Pulung, Kalimantan Timur, karena menyelundupkan sabu-sabu, Rabu (2/5).
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari dua warga Desa Mukti Jaya itu.
Aparat menyita sabu-sabu seberat 0,67 gram dari tangan Ancok, panggilan akrab Syamsu.
Sementara itu, dari tangan Rizal, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,35 gram.
Kapolsek Rantau Pulung Iptu Arifin mengatakan, Ancok ditangkap saat berada di pengelolaan kayu (mebel) Jalan Blok H, Desa Mukti Jaya sekitar pukul 10:30 Wita.
"Sedangkan Rizal ditangkap di Blok I Desa Masalap Raya sekitar pukul 09. 30 Wita," ujar Arifin.
Dia menambahkan, pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Blok I.
Arifin lantas memimpin tim untuk melakukan penyeldikan. Laporan warga ternyata benar.
Syamsu Alam dan Rizal ditangkap petugas Polsek Rantau Pulung, Kalimantan Timur, karena menyelundupkan sabu-sabu, Rabu (2/5).
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu