Alam Ditangkap Polisi Karena Kasus Sabu-Sabu

jpnn.com, SANGATTA - Syamsu Alam dan Rizal ditangkap petugas Polsek Rantau Pulung, Kalimantan Timur, karena menyelundupkan sabu-sabu, Rabu (2/5).
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari dua warga Desa Mukti Jaya itu.
Aparat menyita sabu-sabu seberat 0,67 gram dari tangan Ancok, panggilan akrab Syamsu.
Sementara itu, dari tangan Rizal, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,35 gram.
Kapolsek Rantau Pulung Iptu Arifin mengatakan, Ancok ditangkap saat berada di pengelolaan kayu (mebel) Jalan Blok H, Desa Mukti Jaya sekitar pukul 10:30 Wita.
"Sedangkan Rizal ditangkap di Blok I Desa Masalap Raya sekitar pukul 09. 30 Wita," ujar Arifin.
Dia menambahkan, pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Blok I.
Arifin lantas memimpin tim untuk melakukan penyeldikan. Laporan warga ternyata benar.
Syamsu Alam dan Rizal ditangkap petugas Polsek Rantau Pulung, Kalimantan Timur, karena menyelundupkan sabu-sabu, Rabu (2/5).
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta