Alamat Rekanan DPRD Ternyata Fiktif
Senin, 05 Oktober 2009 – 20:47 WIB
JAKARTA – Tim penyidik Jampisdus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 27,5 miliar. Kedua saksi ini adalah pegawai PNS di sekretariat dewan, yakni staf bagian Persidangan Sriwiyono dan Kasubag Persidangan Wawan Setiawan. Ia juga menyebut PT Apoindo Agro Cipta dan PT Qorina yang jasanya digunakan membuat proyek kajian penelitian program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat ternyata tidak tertera sesuai alamat yang diberikan.
“Penyidik di Jampidsus memeriksa saksi terkait perkara korupsi jasa kajian peningkatan kapasitas DPRD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2008,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto SH MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/10).
Baca Juga:
Dijelaskannya, Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka korupsi. Masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H Aris Halawani (HAH) Direktur Utama (Dirut) PT Murjani Artha Konsultan (MAK) Abdul Haris Mulani (AHM). Di sekretariat dewan Aris Halawani sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Pelayanan Pengaduan Masyarakat, dan kini menempati posisi Kasubag Publikasi, Dokumentasi dan Perpustakaan.
Baca Juga:
JAKARTA – Tim penyidik Jampisdus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di DPRD DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah