Alamat Rekanan DPRD Ternyata Fiktif

Alamat Rekanan DPRD Ternyata Fiktif
Alamat Rekanan DPRD Ternyata Fiktif
JAKARTA – Tim penyidik Jampisdus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 27,5 miliar. Kedua saksi ini adalah pegawai PNS di sekretariat dewan, yakni staf bagian Persidangan Sriwiyono dan Kasubag Persidangan Wawan Setiawan. 

“Penyidik di Jampidsus memeriksa saksi terkait perkara korupsi jasa kajian peningkatan kapasitas DPRD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2008,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto SH MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/10).

Dijelaskannya, Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka korupsi. Masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H Aris Halawani  (HAH) Direktur Utama (Dirut) PT Murjani Artha Konsultan (MAK) Abdul Haris Mulani (AHM). Di sekretariat dewan Aris Halawani sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Pelayanan Pengaduan Masyarakat, dan kini menempati posisi Kasubag Publikasi, Dokumentasi dan Perpustakaan.

Ia juga menyebut PT Apoindo Agro Cipta dan PT Qorina yang  jasanya digunakan membuat proyek kajian penelitian program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat ternyata tidak tertera sesuai alamat yang diberikan.

JAKARTA – Tim penyidik Jampisdus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di DPRD DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News