Alamsyah Hanafiah: Penahanan Habib Rizieq Akal-akalan Polisi

Alamsyah Hanafiah: Penahanan Habib Rizieq Akal-akalan Polisi
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat menjelaskan pasal penghasutan yang menjerat kliennya sehingga berujung penahanan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menganggap penerapan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menjerat kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hanya akal-akalan polisi.

Menurutnya pasal tersebut merupakan soal menghasut orang untuk membuat kejahatan bukan materi berkerumun seperti dalam aturan terkait .

Alamsyah menyampaikan hal itu usai mendaftar gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

"Habib Rizieq ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan meteri berkerumun dalam undang-undang soal Covid.  Ini kan akal-akalan untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya," ungkapnya di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Selain itu, Alamsyah juga menyoroti surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.

Dia menyebut, surat perintah tersebut dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan oleh polisi.

Padahal, sesuai KUHP hanya dikenal satu asas saja, yakni satu surat perintah penyidikan dan satu surat penangkapan, begitu juga dengan penahanan.

"Nah ini surat perintah penyidikannya ada dua, surat penahanannya satu. Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, di mana dalam Perkap Kapolri itu cuma ada satu. Dalam KUHP juga hanya satu, nah di sinilah kekaburan atau ketidakjelasan," katanya.

Alamsyah Hanafiah juga menyoroti surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News