Alamsyah Hanafiah: Penahanan Habib Rizieq Akal-akalan Polisi
Rabu, 03 Februari 2021 – 14:52 WIB

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat menjelaskan pasal penghasutan yang menjerat kliennya sehingga berujung penahanan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Alamsyah pun menilai adanya penyimpangan KUHP dan penyimpangan Protap Kapolri dalam hal tersebut.
"Ini lebih tak etis dan tak tepat lagi nih, Habib Rizieq datang langsung ke Polda sendirian tanpa dipanggil polisi, tanpa ditangkap polisi untuk diperiksa (sebagai saksi) hanya didampingi kuasa hukumnya, Munarman. Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan sedangkan pengertian ditangkap ini seharusnya di luar kantor polisi sehingga melanggar hak asas seseorang," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Alamsyah Hanafiah juga menyoroti surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya