Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri

Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penyidikan secara hati-hati pada kasus yang mengundang perhatian publik itu.
"Prinsipnya dari penyidik berhati-hati sekali," tuturnya.
Seperti diketahui, sidang kode etik Aipda Robig yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Senin (9/11).
Putusannya adalah Aipda Robig sebagai yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat putusan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Dalam persidangan yang berlangsung 8 jam lebih 30 menit itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang merupakan anak di bawah umur.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk. (mcr5/jpnn)
Aipda Robig mengajukan banding setelah dipecat, alasannya masih menjadi misteri.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan