Alasan IPW Desak Polri Segera Tahan Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob

Alasan IPW Desak Polri Segera Tahan Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Mochammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Polda Metro Jaya telah memanggil Sofyan Jacob sebagai tersangka, Senin (10/6). Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta pemeriksaan untuk diundur karena sakit.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan setelah menahan Mayjen Purn Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar, Polri juga harus segera melakukan penahanan terhadap Sofyan Jacob.

"Sehingga Polri tidak dituduh tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar," kata Neta S Pane, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Ada Bukti Video

Neta mengapresiasi Polri yang sudah menjadikan Sofyan sebagai tersangka makar. Menurut Neta, penetapan Sofyan sebagai tersangka menunjukkan bahwa Polri sangat serius untuk menuntaskan kasus makar.

Karena itu, IPW mendesak Polri segera menahan Sofyan agar mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak mempersulit proses penyidikan dan tak menghilangkan barang bukti. "Mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham liku-liku proses penyidikan," tegasnya.

BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Bukti Polri Profesional

IPW mendesak Polsi segera menahan Mantan Kapolda Metro Komjen Pol ( Purn ) Sofyan Jacob yang berstatus tersangka kasus makar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News