Alasan Minta Pijit, JS Cabuli Mawar

Alasan Minta Pijit, JS Cabuli Mawar
Alasan Minta Pijit, JS Cabuli Mawar

jpnn.com - JAMBI -- Seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta  di Kota Jambi, dengan inisial JS (18) terpaksa harus meringkuk di sel Polsekta Telanaipura.

Mahasiwa Jurusan FKIP Ekonomi ini, dibekuk karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (15) yang diketahui merupakan seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kejadiannya bermula pada 20 November 2013. JS yang merupakan warga Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Telanaipura ini, mengajak Mawar keluar rumah, tanpa sepengetahuan orang tua Mawar.

Ketika di perjalanan, JS tiba-tiba mengajak Mawar singgah ke salah satu hotel di kota Jambi. Dalam kamar hotel tersebut, Mawar dipaksa berhubungan badan, dan tersangka melakukan perlakuan kasar kepada korban yang saat itu menolak berhubungan badan. Mawar juga sempat dipukul saat tersangka mencoba merebut telpon seluler korban.

Karena tidak sanggup lagi dengan kelakuan JS, Mawar kemudian mengadukan kepada keluarga dan keluarga langsung melapor kepolsek Telanaipura.

JS sendiri diringkus desa Sebapo, Mestong,Muaro Jambi pada Senin (3/2) tanpa perlawanan. Saat dihadapkan di depan awak media, JS mengatakan kalau niat awalnya mengajak korban ke hotel hanya untuk minta dipijit saja dan JS membantah melakukan perlakuan kasar saat akan meminta korban melayani nafsu bejatnya.

“Aku ngajak dio (korban-red) ke hotel hanya untuk di pijit saja, kemudian aku rayu dia untuk berhubungan badan dan dia mau saja, aku dak ado mukul dio saat minta berhubungan badan, tetapi aku mukul dio kareno dia pas aku suruh balek dak mau balek,” ujar JS kepada Jambi Ekspres, di Polsek Telanai Pura, Rabu (5/2) kemarin.

Sementara itu Mawar, yang saat itu berada di ruang penyidik mengakui kalau sudah 2 kali disetubuhi oleh JS, dan Mawar juga mengatakan kalau JS melakukan perlakuan kasar saat dirinya menolak memenuhi nafsu bejat tersangka.

JAMBI -- Seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta  di Kota Jambi, dengan inisial JS (18) terpaksa harus meringkuk di sel Polsekta Telanaipura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News