Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember

Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagai berikut:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Hiburan

d. Pajak Parkir

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News