Alasan Polri Belum Tangkap Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi, Ternyata

Menurut Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata dia, pihak yang merasa dirugikan untuk melapor kepada kepolisian.
"Atas yang itu, ya Pasal 27 Ayat 3 itu untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut. Harus yang dirugikan (dilaporkan, red)," tutur Reinhard.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan penyidik tengah mengusut identitas pelaku yang diduga menghina istri Jokowi.
"Betul, kami sedang penyelidikan identitas pelaku," kata Adi saat dikonfirmasi Jumat (18/11).
Brigjen Adi memastikan pemilik akun itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Namun, Adi Vivid belum memerinci dugaan pasal yang dilanggar pemilik akun tersebut.
"Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya," ujar Adi Vivid.
Salah satu akun bernama @KoprifilJati di Twitter dinilai telah merendahkan Iriana Joko Widodo.
Bareskrim Polri memastikan tak akan menangkap pemilik akun @koprofilJati di Twitter yang diduga menghina atau mengolok-olok Ibu Negara, Iriana Jokowi
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI