Alat Elektronik Ratusan Rumah Meledak
Rabu, 05 Desember 2012 – 10:39 WIB
Pada Pasal 4 UU No 8/1999 menyebutkan, semua konsumen berhak mendapatkan pelayanan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap jasa yang disediakan oleh pihak perusahaan. "Dengan pasal 4 itu, warga berhak mendapatkan ganti rugi," ujar Erison yang juga wartawan itu.
Ia juga mengimbau masyarakat berani menuntut hak-haknya dengan mengadukan buruknya pelayanan perusahaan swasta dan BUMN ke BPSK untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala PLN Rayon Kuranji, Asril Muas, menyebut kejadian itu akibat gangguan alam. "Seperti, gangguan dari burung dan lainnya. Akibatnya, tegangan satu rute ke perumahan Kubudalam terganggu. Warga Kubudalam telah mengadu ke PLN Kuranji. Kami pun telah menjelaskan kepada warga. Besok, kami akan data kerusakan dialami warga," katanya.
General Manager PLN Sumbar, Judi Winardi ketika dihubungi Padang Ekspres mengatakan, akan meninjau ke lapangan kerusakan jaringan listrik di Kubudalam. Terkait adanya kerusakan alat elektronik diduga akibat jaringan listrik, Winardi belum bisa memutuskan dan memastikan adanya ganti rugi. "Kami akan membicarakan permasalahan ganti rugi, setelah petugas melakukan peninjauan ke lapangan," ujarnya. (w)
PADANG--Ratusan warga RW I dan RW II Kubudalam, Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur, buncah. Warga kaget lampu rumah dan peralatan elektronik mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS