Alat Elektronik Ratusan Rumah Meledak

Alat Elektronik Ratusan Rumah Meledak
Alat Elektronik Ratusan Rumah Meledak

Pada Pasal 4 UU No 8/1999 menyebutkan, semua konsumen berhak mendapatkan pelayanan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap jasa yang disediakan oleh pihak perusahaan. "Dengan pasal 4 itu, warga berhak mendapatkan ganti rugi," ujar Erison yang juga wartawan itu.

Ia juga mengimbau masyarakat berani menuntut hak-haknya dengan mengadukan buruknya pelayanan perusahaan swasta dan BUMN ke BPSK untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala PLN Rayon Kuranji, Asril Muas, menyebut kejadian itu akibat gangguan alam. "Seperti, gangguan dari burung dan lainnya. Akibatnya, tegangan satu rute ke perumahan Kubudalam terganggu. Warga Kubudalam telah mengadu ke PLN Kuranji. Kami pun telah menjelaskan kepada warga. Besok, kami akan data kerusakan dialami warga," katanya.

General Manager PLN Sumbar, Judi Winardi ketika dihubungi Padang Ekspres mengatakan, akan meninjau ke lapangan kerusakan jaringan listrik di Kubudalam. Terkait adanya kerusakan alat elektronik diduga akibat jaringan listrik, Winardi belum bisa memutuskan dan memastikan adanya ganti rugi. "Kami akan membicarakan permasalahan ganti rugi, setelah petugas melakukan peninjauan ke lapangan," ujarnya. (w)
Berita Selanjutnya:
Kayu Illegal Logging Raib

PADANG--Ratusan warga RW I dan RW II Kubudalam, Parakkarakah, Kecamatan Padang Timur, buncah. Warga kaget lampu rumah dan peralatan elektronik mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News