Aldi Apriyanto Tewas Tertembak, Polda DIY Tetapkan Briptu MK sebagai Tersangka

Aldi Apriyanto Tewas Tertembak, Polda DIY Tetapkan Briptu MK sebagai Tersangka
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam. Foto: ANTARA/Luqman Hakim

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.

Saat ini Polda DIY telah menahan Briptu MK di Mapolda DIY.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima anggota kepolisian sebagai saksi dan masih memeriksa sejumlah warga yang berada di lokasi saat kejadian.

"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian. Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujar dia.

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, lanjut Nuredy, korban mengalami luka tembak di punggung bagian atas yang menembus hingga bagian dada sela-sela iga.

"Korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Nuredy.

Briptu MK (27) yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain hukuman pidana, Briptu MK juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Briptu MK, anggota Polsek Girisubo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga akibat tertembak senjata api, Minggu (14/5) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News