Alex Noerdin Anggap Batu Akik di Wilayahnya Belum Layak Dikenai Pajak

Alex Noerdin Anggap Batu Akik di Wilayahnya Belum Layak Dikenai Pajak
Alex Noerdin Anggap Batu Akik di Wilayahnya Belum Layak Dikenai Pajak

“Kami akan berikan sanksi. Ada sanksi administrasi dengan nilai 2 persen perbulan dari kurang bayar atau 2 x 12 Rp 24 juta. Ada juga sanksi pidana, apabila ada unsur kesengajaan memberikan data yang tidak benar. Untuk sanksi pidana kerugian negara akan dilimpahkan ke PN,” jelas dia.

Kendati demikian, pihaknya memberikan kelonggaran bagi setiap penjual batu akik agar melaporkan sendiri setiap transaksi yang telah terjadi. Sedangkan, pihaknya hanya bertindak sebagai pengawas. Karena, pajak akan kedaluwarsa apabila telah 5 tahun.

“Jadi perlu diingat pajak senilai 1 persen ini sebenarnya pantas bahkan ringan, sehingga harus self assesment ada pengakuan sendiri dari wajib pajak. Mereka (penjual, red) diberi kepercayaan agar melaporkan sendiri setiap transaksi, dan kami dari pemerintah akan mengawasi,” tukasnya.

Samon mengaku, sejauh ini masih banyak pedagang yang menjual batu akik secara ilegal. Untuk itu, pihaknya akan mendata setiap penjual yang ada.(ety/jpnn)


PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menilai, pengenaan pajak 1 persen terhadap batu akik dirasa belum layak diterapkan di Sumsel.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News