Alexander KPK Berbagi 4 Jurus agar Cakada Terhindar dari Korupsi

Alexander KPK Berbagi 4 Jurus agar Cakada Terhindar dari Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbagi jurus terhindar dari korupsi. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memaparkan empat cara agar calon kepala daerah terhindar dari praktik korupsi.

Pria yang akrab disapa Alex itu juga menekankan adanya sejumlah hal yang menyebabkan kepala daerah berperilaku koruptif.

Alex menyampaikan hal tersebut saat menjadi pemateri dalam Sekolah Partai Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan gelombang III secara virtual, Selasa (15/9). Alexander menyimpulkan 4 jurusnya itu sebagai 4 No.

Pertama, No Bribery atau tidak boleh menyuap atau menerima suap. Kedua, No Kickback atau tidak menerima atau mengharapkan imbal balik atas kebijakan.

Ketiga, No Gift atau berarti tak boleh menerima hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Keempat, No Luxurious Hospitality atau tak boleh menjamu atau menerima jamuan sebagai tamu yang berlebihan.

"Jika anda ikuti 4 No ini, saya yakin anda akan aman selama menjabat, tak perlu khawatir dan perlu takut membuat keputusan," kata Alex.

Alex juga mengungkap hasil riset KPK yang memotret harapan masyarakat bagi pemimpinnya di daerah.

Di antaranya kepala daerah memegang janji ketika kampanye, berani melaporkan dugaan tipikor, tidak mau menerima suap, dan melaporkan gratifikasi.

Selain itu juga mengumumkan harta kekayaan, menyuarakan gerakan antikorupsi melalui media, dan melakukan sosialisasi antikorupsi.

"Anda semua diharapkan jadi role model, teladan bagi masyarakat dan aparat di mana anda memimpin," ujar Alex.

Selain itu, dia menyampaikan rincian hasil kajian terhadap kasus korupsi melibatkan kepala daerah serta caleg partai.

Dari kajian KPK, ada tiga hal yang menyebabkan perilaku koruptif, yaitu biaya politik atau mahar, pembiayaan negara yang rendah, dan remunerasi kepala daerah masih rendah.

Alex juga bicara soal titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi yang selama ini menjerat kepala daerah. Yaitu saat perencanaan APBD, lalu kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta proses perizinan khususnya untuk daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah.

Seperti yang terjadi dalam penanganan Covid-19, menurut Alex, ada kerawanan dalam penunjukkan langsung pengadaan barang swakelola dan manajemen sumbangan dari masyarakat dimanfaatkan untuk modus pembiayaan dobel.

Lalu anggaran bantuan sosial yang sengaja dimaksimalkan demi kepentingan kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Ini rawan penyimpangan jika penyaluran disusupi kepentingan calon kepala daerah," kata Alexander.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, kepala daerah yang diusung atau didukung partainya harus mengetahui bagaimana cara mengelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Sebab, menurut dia, peserta Sekolah Partai itu melaksanakan pemerintahan untuk rakyat ketika terpilih.

"Termasuk pemerintahan yang bersih bebas korupsi. Itu kesepakatan kita bersama, perintah konstitusi, perintah undang-undang," kata Hasto.

Hasto menerangkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan Indonesia didirikan setelah sejarah perjuangan kemerdekaan yang panjang lalu diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta.

Pimpinan KPK memberikan materi di Sekolah Partai Calon Kepala Daerah PDI Perjuangan terkait jurus menghindari praktik korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News