Alhamdulilah, Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah tak Perlu Mampir ke Pemprov
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengatakan dengan perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka pemerintah daerah tidak punya alasan lagi untuk menahan.
Selama ini, menurutnya, dana BOS di daerah sering ditahan dan sulit untuk dicairkan dengan berbagai alasan.
"Transfer langsung dari pusat ke rekening sekolah menjadi hal positif, karena daerah terkadang menahan dana BOS dengan berbagai alasan, momentum politik pun kadang jadi faktor pembeda momentum dikeluarkannya," ujar Ramli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, dana BOS ditransfer dulu ke pemerintah provinsi sebelum kemudian ke rekening sekolah. Namun dengan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait perubahan mekanisme dana BOS, maka dana tersebut langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening sekolah.
Ramli juga memuji perubahan mekanisme tersebut, yang juga mengubah tahapan penyaluran dana BOS.
Tahapannya dilakukan tiga kali mulai 2020, yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September.
"Sekitar 70 persen pada semester pertama adalah hal positif, karena banyak kepsek atau guru ngutang untuk menalangi kebutuhan operasional. Itu sudah menjadi rahasia umum," jelas dia.
Dulu dana BOS ditransfer dulu ke pemerintah provinsi sebelum kemudian ke rekening sekolah.
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Guru Honorer jadi PPPK Tuntas Tahun Ini, tetapi PTT Masih Ribuan
- Geser Menggeser Guru Honorer Dalam Penempatan PPPK Masih Terjadi, Kemendikbudristek Diminta Bertindak
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman