Alhamdulilah, Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Tak Jadi Ditahan

Alhamdulilah, Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Tak Jadi Ditahan
Ribuan driver GoJek bela temannya yang ditabrak oknum marinir. Foto: JPG/pojokpitu

"Korban meninggal karena asma. Itu dijelaskan Lutfhi. Luka-luka Umi saat itu hanya mendapat perawatan karena sobek," jelasnya.

Hans mengungkapkan, Mifthakul yang merupakan prajurit Marinir AL tersebut mengaku tak sengaja menabrak motor Hilmi. "Dia bilang seperti itu di persidangan. Namun, dia langsung bertanggung jawab kepada Hilmi dan Umi," katanya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan menyerahkan kasus itu kepada proses hukum secara objektif. Sudah ada aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim yang melakukan proses tersebut.

"Semua ada hikmahnya. Setiap pengendara wajib hati-hati. Terkait proses hukum, kami serahkan kepada pengadilan karena itu bukan kewenangan kami," tuturnya.

Menurut jaksa yang menangani kasus tersebut, Neldy Denny, saksi mengatakan bahwa Umi meninggal karena sakit. Namun, bukan berarti terdakwa dapat terlepas dari jerat hukum.

"Kami masih akan mendatangkan saksi kembali untuk membuktikan akibat kecelakaan itu ada sebuah luka-luka. Itu yang akan dibuktikan nanti. Tapi, hakim nanti yang menilai kasus tersebut," jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus itu terjadi pada April 2018. Saat itu Hilmi mengantarkan penumpangnya, yakni Umi, ke arah Jalan Mastrip. Keduanya akan menuju Gang Bogangin I Mastrip. Di pertigaan, Hilmi menghidupkan lampu sein ke arah kanan. Namun, dari arah sebelah kiri, Mifthakhul dengan motornya menabrak Hilmi. Mereka terjatuh. Hilmi dan Mifthakhul terluka berat, sedangkan Umi mengalami robek di bagian kepala.

Mereka dibawa ke RS Siti Khodijah Sepanjang untuk mendapatkan pengobatan. Setelah lima hari, Umi boleh pulang dan bisa beraktivitas kembali. Tiga bulan kemudian, Umi meninggal dunia akibat sakit asma.

Driver GoJek Ahmad Hilmi Hamdani yang ditabrak kendaraan oknum marinir bingung karena dia yang jadi korban justru dijadikan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News