Alhamdulillah, Ada Kabar Gembira dari Pak Isa untuk Para Calon Guru PPPK

jpnn.com, BANTUL - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 mendapat sorotan dari para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lolos seleksi 2021.
Surat BKN itu meminta tambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk pengusulan penetapan NIP PPPK.
Lembar SPTJM harus diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyebut masa kerja honorer sebelum ikut seleksi PPPK.
Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul Isa Budi Hartomo menyatakan kesiapannya menyertakan SPTJM dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK.
"Ya, pada prinsipnya kami melaksanakan kebijakan saja," ujarnya kepada JPNN.com, Senin (28/2).
Diberitakan jogja.jpnn.com, Isa juga memastikan bahwa peserta yang lulus PPPK di Bantul otomatis mendapatkan SPTJM.
Dengan begitu, tidak akan ada masalah dalam proses usulan penetapan NIP PPPK.
Dia menyebut setidaknya ada sekitar 500-an PPPK yang telah melewati proses verifikasi untuk mendapatkan SPTJM.
Pak Isa menyampaikan kabar gembira untuk para calon guru PPPK terkait dengan usulan penetapan NIP PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget