Alhamdulillah, Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dari Malaysia, Modusnya Unik
Selasa, 27 Oktober 2020 – 21:00 WIB

Petugas Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: Humas Bea Cukai.
Ancaman hukumannya minimal pidana penjara selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Aris Sudarminto menambahkan bahwa penindakan ini merupakan yang ke sembilan kalinya dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak selama tahun 2020.
"Hingga kini, tercatat bahwa Bea Cukai Tanjung Perak telah melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba dengan total 30 kilogram," pungkasnya.(*/jpnn)
Sindikat penyelundupan barang haram dari Malaysia ini terungkap berkat kejelian petugas bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?