Alhamdulillah, Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dari Malaysia, Modusnya Unik
Selasa, 27 Oktober 2020 – 21:00 WIB
Ancaman hukumannya minimal pidana penjara selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Aris Sudarminto menambahkan bahwa penindakan ini merupakan yang ke sembilan kalinya dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak selama tahun 2020.
"Hingga kini, tercatat bahwa Bea Cukai Tanjung Perak telah melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba dengan total 30 kilogram," pungkasnya.(*/jpnn)
Sindikat penyelundupan barang haram dari Malaysia ini terungkap berkat kejelian petugas bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini
- Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui