Alhamdulillah, Emas 3,7 Kg Akhirnya Dikembalikan
Terdakwa didakwa melakukan pidana pertambangan yaitu dengan membeli emas dari penambang liar di gunung Pani. Padahal sebenarnya para penambang di gunung Pani adalah anggota KUD Dharma Tani yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) konsensi seluas 100 hektar.
Terdakwa didakwa melakukan pengangkutan material tanpa izin, sementara yang dibawa adalah emas murni (bukan material) sehingga tidak perlu izin karena membawa emas tidak masuk kualifikasi pengangkutan sebagai definisi yang diatur oleh UU Minerba.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan, kedua terdakwa dibebaskan," jelas Pedro.
Jaksa melakukan kasasi namun di tolak oleh Majelis Hakim yang salah satunya adalah Hakim Agung Artidjo Alkotsar.
Seperti diketahui, kasus yang menimpa daeng Herman sendiri terjadi 2012 silam. Saat itu, Daeng Herman usai membeli emas dari penambang, membawa emas itu ke Kota Gorontalo dengan maksud hendak dijual. Tapi belum sempat dijual, sudah ditahan kepolisian, karena diduga melanggar undang-undang minerba. (rg-50/sam/jpnn)
GORONTALO – Setelah melewati proses hukum selama sekitar 4 tahun, H. Herman Damis alias Daeng Herman, akhirnya memenangkan sengketa soal emas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau