Alhamdulillah, Kenaikan Iuran JKN Mandiri III Ditunda

Alhamdulillah, Kenaikan Iuran JKN Mandiri III Ditunda
JKN. Foto: dok. JPNN,com

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Alex Indra Lukman menyatakan DPR dan Pemerintah sepakat menunda kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Peneriman Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016.

Hal tersebut dikatakan Alex kepada JPNN.com usai Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Hukum dan Hubungan antarlembaga BPJS Kesehatan serta Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu), Rabu (16/3) malam.

"Alhamdulillah, kenaikan iuran JKN Mandiri kelas III ditunda. Ini artinya, DPR hanya menolak Pasal 16 dari Perpres Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013. Di luar itu, Komisi IX bisa memakluminya," kata Alex.

Penundaan kenaikan JKN Mandiri kelas III tersebut, lanjutnya, bersifat sementara. "Ditunda sampai selesainya audit investigasi terhadap penyelenggaraan JKN Mandiri tahun 2015," ujar Ketua DPD I PDI Perjuangan Sumatera Barat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News