Alhamdulillah, Pembayaran THR Dipercepat
Senin, 01 Juni 2015 – 06:01 WIB
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB), maka THR diperbolehkan dibayar sesuai kesepakatan itu. "Dengan catatan lebih baik dari ketentuan tersebut (Permen no 4/1994)," katanya.
Pemberian THR ini, lanjut dia, wajib diberikan pula bagi para pekerja dengan status outsourcing (alih daya) ataupun kontrak. Bahkan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan. (mia)
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para pekerja. Pasalnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan lebih awal ketimbang biasanya. THR bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah