Alhamdulillah, Perampok Nasabah Bank Kembalikan Uang Jarahan

Alhamdulillah, Perampok Nasabah Bank Kembalikan Uang Jarahan
Alhamdulillah, Perampok Nasabah Bank Kembalikan Uang Jarahan

jpnn.com - SIMEULUE - GAL (50), perampok nasabah bank, belum sempat nikmati hasil jarahannya sebanyak Rp 49 juta. Dia ditangkap aparat berwajib Polres Simeulue, Aceh, Kamis malam (8/7), setelah sebelumnya mengembalikan hasil rampokannya meski tidak utuh lagi.

Ceritanya, GAL bersama rekannya TAR (40), berhasil menyikat uang milik  Fansisman (44), warga Kecamatan Simeulue Timur, (3/6) lalu. Uang saat itu disimpan korban dalam bagasi kenderaan roda duanya

Kejadiannya, korban diikuti kedua pelaku saat keluar dari Bank Rakyat Indonesi (BRI) Sinabang yang ketika itu melaju menuju salah satu toko pakaian dan kain dalam kota Sinabang. Saat kembali ke motor yang di parkiran, korban mendapati bagasi kenderaan telah rusak.

Saat diperiksa ternyata uang yang baru ditarik dari Bank BRI, telah raib. Beruntung saat itu ada warga mengenali ciri-ciri pelaku, saat itu mendekati kendaraannya.

Hari itu juga membuat laporan ke Polsek Simeulue Timur yang langsung melakukan olah TKP dan mengendus pelaku dengan ciri yang masih samar dan belum diketahui pasti bentuk fisik dan tanda-tanda khusus kedua pelaku.

Kemungkinan karena ketakutan dan khawatir, telah mulai diendus pihak berwajib, GAL diketahui salah seorang karyawan bilyar, meminta seorang anggota TNI Koramil Simeulue Timur berinisial FAD, mengembalikan uang tersebut, ke  kakak korban, yakni Rosnawian.

Dia mengembalikan uang curiannya tersebut dengan perantara FAD, namun tidak utuh lagi, hanya Rp 32 juta ditambah 4 mayam emas tanpa surat, dengan tujuan supaya kasus tidak berlanjut dan dianggap selesai.

Korban yang telah melaporkan kepada pihak berwajib, balik lagi untuk memberitahukan uang telah dikembalikan, sekaligus menyebutkan nama pelaku. Pihak berwajib tidak kesulitan lagi untuk menangkap GAL sebagai pelaku utamanya.

SIMEULUE - GAL (50), perampok nasabah bank, belum sempat nikmati hasil jarahannya sebanyak Rp 49 juta. Dia ditangkap aparat berwajib Polres Simeulue,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News