Alhamdulillah, Putusan Mahkamah Agung Israel Berpihak kepada Rakyat Palestina

Alhamdulillah, Putusan Mahkamah Agung Israel Berpihak kepada Rakyat Palestina
Rute 4370 alias Jalan Apartheid di Tepi Barat dengan tembok pembatas yang memisahkan pengguna jalan Israel dan Palestina. Foto: AFP

jpnn.com, TEL AVIV - Mahkamah Agung Israel memerintahkan pembatalan Undang-Undang Regulasi Permukiman yang selama ini jadi dasar hukum pemerintah dalam merampas lahan Palestina di wilayah Tepi Barat. Berkat UU itu, Israel telah sekitar 4.000 rumah di lahan pribadi milik warga Palestina.

Majelis yang beranggotakan sembilan orang hakim menyatakan undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi Israel.

"UU ini secara tidak adil melanggar hak kepemilikan warga Palestina dan menciptakan diskriminasi antara warga Israel dan Palestina di area itu," tulis Hakim Kepala Esther Hayut dalam keputusan panel tersebut, Selasa (9/6).

Partai Likud pimpinan PM Benjamin Netanyahu langsung menyayangkan putusan MA tersebut. Partai sayap kanan itu pun bertekad untuk segera menyusun versi baru dari UU tersebut.

Namun, mitra koalisi baru Netanyahu, justru menyambut baik putusan MA. Partai pimpinan Benny Gantz tersebut berjanji akan memastikan keputusan Mahkamah Agung diimplementasikan.

Keputusan Mahkamah Agung itu diambil di tengah pembicaraan tentang rencana Netanyahu mencaplok bagian wilayah Tepi Barat. Diskusi soal proses pencaplokan ini akan dimulai 1 Juli mendatang. (xinhua/ant/dil/jpnn)

Mahkamah Agung Israel berpihak kepada rakyat Palestina dalam perkara permukiman ilegal di Tepi Barat


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Xinhua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News