Alhamdulillah, tak Kena Sanksi
Senin, 02 Januari 2017 – 00:08 WIB
Tak hanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan. Irianto juga mengatakan, keterlambatan akan mempersulit Pemprov Kaltara untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang sudah dua tahun berturut-turut didapatkan.
Dia juga kembali mengingatkan agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltara mengelola anggaran sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (fen)
JPNN.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie menemui Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (30/12) pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kaltara Dapat Jatah Formasi 1.403 PPPK dan 65 CPNS 2024
- Pemprov Kaltara Dapat Jatah 1.403 Formasi PPPK dan 65 CPNS 2024
- Tim SAR Gabungan Susuri Rute Pesawat Smart Air yang Hilang Kontak di Malinau
- Kaltara Mengusulkan 1.403 Formasi CASN 2024 ke BKN, Ini Perinciannya
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Optimistis Seleksi PPPK Berjalan Lancar, Andi Amriampa: Peserta Telah Mempersiapkan Diri