Alhamdulillah, Tunjangan Fungsional PNS Naik, PPPK Bagaimana?

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan regulasi baru soal penyesuaian tunjangan fungsional PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021, yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional, yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan.
Mengutip isi Perpres Nomor 3 Tahun 2021, pembina teknis perbendaharaan terampil mendapatkan tunjangan senilai Rp 360 ribu.
Berikutnya pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapatkan Rp 540 ribu. Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia Rp 960 ribu per bulan.
Kemudian Perpres Nomor 4 Tahun 2021 mengatur besaran tunjangan analis pengelolaan APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan sebesar Rp 540 ribu per bulan.
Selanjutnya untuk analis pengelolaan APBN ahli muda mendapat tunjangan sebesar Rp 1,1 juta per bulan, dan analis pengelolaan APBN ahli madya senilai Rp 1,38 juta.
Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2021, analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp 540 ribu per bulan. Sedangkan analis perbendaharaan ahli muda tunjangannya Rp 1,1 juta.
Presiden Jokowi terbitkan Perpres soal kenaikan tunjangan bagi empat jabatan fungsional PNS dengan besaran Rp 360 ribu sampai Rp 2,2 juta, untuk PPPK?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi