Alhamdulillah, Tunjangan Fungsional PNS Naik, PPPK Bagaimana?
Untuk analis perbendaharaan negara ahli madya tunjangannya Rp 1,38 juta. Analis perbendaharaan negara ahli utama tunjangannya Rp 2,02 juta per bulan.
Sementara pejabat fungsional pranata keuangan APBN sebagaimana tertera dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp 360 ribu bagi yang terampil.
Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp 540 ribu per bulan, pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp 960 ribu per bulan.
Jika PNS mendapatkan tambahan tunjangan khusus empat jabatan fungsional, bagaimana dengan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)?
Mengutip Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi PPPK terdapat 147 jabatan. Salah satu jabatan fungsionalnya adalah analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden Jokowi terbitkan Perpres soal kenaikan tunjangan bagi empat jabatan fungsional PNS dengan besaran Rp 360 ribu sampai Rp 2,2 juta, untuk PPPK?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
- Wakil Rakyat Sodorkan Solusi Masalah Penempatan Guru PPPK, Semudah Itu?