Alhamdulillah...Sudah Dianggarkan untuk Polwan Berjilbab

Alhamdulillah...Sudah Dianggarkan untuk Polwan Berjilbab
Polisi wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh mengenakan jilbab saat mengikuti upacara memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh. Foto: Eno Sunarno/Rakyat Aceh/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bukan hanya memperbolehkan polwan menggunakan jilbab, Polri bahkan sudah menyiapkan anggarannya.

Anggaran sebesar Rp 600 juta telah disiapkan untuk pelaksanaan program tersebut di seluruh Indonesia.

Kebag Penum Div Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, anggaran polwan berjilbab berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015. "Rp 600 juta untuk seluruh Indonesia dengan jumlah polwan sekitar 20 ribu orang," kata Rikwanto di kantornya, Kamis (26/3).

Nantinya, polwan akan mendapatkan kain sebagai bahan. Kemudian, mereka menjahit jilbabnya disesuaikan dengan ukuran masing-masing.

Kebijakan polwan berjilbab telah ditandatangani Wakapolri Komjen Badrodin Haiti melalui Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan atas sebagian SK Kapolri Nomor: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang penyebutan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

SK tersebut akan mengatur mengenai penyeragaman dan kesesuaian jilbab bagi polwan. Namun, hal itu bukan merupakan kewajiban setiap polwan untuk mengenakan jilbab. "Itu disesuaikan dengan keinginan masing-masing," terang Rikwanto.

Kebijakan polwan berjilbab juga akan mengubah tata berbusana polwan di Provinsi Aceh. Apabila sebelumnya polwan di sana memakai rok, maka setelah ada keputusan tersebut diharapkan mengenakan celana panjang.

Polri akan segera melakukan sosialisasi polwan berjilbab ke seluruh polsek, polres, dan polda di Indonesia.‎ (Fadhil/fal)


JAKARTA - Bukan hanya memperbolehkan polwan menggunakan jilbab, Polri bahkan sudah menyiapkan anggarannya. Anggaran sebesar Rp 600 juta telah disiapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News