Ali Fikri Ungkap Fakta soal KPK Pecat Satpam Iwan Ismail, Penyebar Foto Bendera HTI

Ali Fikri Ungkap Fakta soal KPK Pecat Satpam Iwan Ismail, Penyebar Foto Bendera HTI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan fakta KPK pecat Satpam penyebar foto bendera HTI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu, pria berlatar belakang jaksa ini menilai tindakan Iwan tidak bisa ditoleransi. Iwan melanggar kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Selain itu, Iwan juga melanggar Kode Etik KPK yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

"Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi, serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas," tuturnya.

Menurut Fikri, seharusnya yang bersangkutan melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Komisi.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Novel Baswedan Cs Cuma Merecok Presiden

"Tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi," ucapnya menegaskan.

Fikri menyebut Iwan Ismail juga terbukti melanggar nilai profesionalisme. Dia menegaskan semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

Kemudian, Iwan melanggar nilai kepemimpinan. "Untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujar Fikri. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ali Fikri membeberkan sejumlah fakta soal KPK pecat Satpam bernama Iwan Ismail, penyebar foto bendera HTI di meja pegawai KPK.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News