Alifuddin Berharap Masyarakat Ikut Kawal Revisi Permenaker Mengenai JHT

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu terjadi setelah banyak penolakan dari pekerja.
Karena itu, anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat untuk mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan.
"Menteri ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama,'' ujar Alifuddin.
Artinya, pekerja boleh mengambil hak JHT sebelum usia 56 tahun.
''Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimik politik,'' ungkap Alifuddin pada Kamis (3/3).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan permenaker tersebut menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh, serta masukan dari anggota DPR RI.
''Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Jadi, masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodasi dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat ikut mengawal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!