Syarief Hasan: Perjanjian FIR dengan Singapura Harus Libatkan DPR RI

Syarief Hasan: Perjanjian FIR dengan Singapura Harus Libatkan DPR RI
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah melibatkan DPR RI dalam meratifikasi perjanjian Penataan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura.

Pasalnya, perjanjian tersebut menyangkut kedaulatan atas ruang udara yang menjadi milik Indonesia.

Terlebih, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengamatkan kepada Pemerintah untuk melibatkan DPR RI.

Hal itu juga diaminkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang merupakan putusan atas uji materil terhadap UU Perjanjian Internasional.

"Perjanjian FIR yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Kepulauan Riau pada Selasa, (25/1), harus dikonsultasikan dengan DPR RI," ungkap Syarief Hasan dalam siaran persnya, Minggu (20/2).

Dia menambahkan dalam perjanjian tersebut dituliskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura dalam memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Dia menilai, FIR di atas Kepulauan Riau masih belum sepenuhnya dikuasai oleh Indonesia.

"Klaim Pemerintah yang menyebut telah menguasai FIR di atas Kepulauan Riau tidak sepenuhnya benar karena pelayanan pada area di ketinggian 0-37.000 kaki masih didelegasikan pada ororitas penerbangan Singapura.", ungkap politikus partai Demokrat itu.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah melibatkan DPR RI dalam meratifikasi perjanjian Penataan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News