Alih Pengelolaan PTAIN Perlu Dikaji
Jumat, 14 November 2014 – 09:16 WIB

Alih Pengelolaan PTAIN Perlu Dikaji
"Tapi silakan lakukan pengkajian saja. Meski UU Sisdiknas tetap mengatur kewenangan itu pada Kemenag," pungkasnya.(rko)
Baca Juga:
JAKARTA - Dibentuknya Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) mendorong wacana pindahnya pengelolaan perguruan tinggi agama Islam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar