Alihkan Sengketa Pilkada ke PT Langgar UUD
Minggu, 20 Maret 2011 – 19:46 WIB
JAKARTA-Keinginan Pemerintah untuk mengalihkan kewenangan peradilan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tinggi (PT), menurut hakim MK Akil Mochtar, merupakan usulan yang sah-sah saja. “Tentu pemerintah memiliki argumentasi sendiri,” ujar salah satu hakim MK, saat dihubungi Minggu (20/3), di Jakarta. Selain masalah rasionalitas penerapan konstitusi, jelas doktor ilmu hukum lulusan Universitas Padjajaran ini, alasan efektifitas penyelesaian sengketa Pemilukada juga tidak tepat. Sebagai hakim MK, Akil mengaku selama ini tidak pernah kewalahan dalam menangani kasus yang masuk.
Hanya saja, ungkap Akil, pemerintah mesti mengetahui bahwa pemilihan kepala daerah dalam konstitusi di negara ini, masuk dalam rezim Pemilu. Sesuai yang diamanatkan kepada MK dalam UUD 1945, salah satunya adalah mengadili perkara Pemilu, termasuklah sengketa pemilukada tentunya.
Baca Juga:
Berdasarkan kenyataan tersebut, imbuh Akil, draft RUU Pemilukada yang disusun Kementerian Dalam Negeri yang salah satu isinya menganulir kewenangan penyelesaian masalah pemilukada oleh MK, merupakan suatu yang tidak rasional. Karena secara otomatis, ujarnya, akan bertentangan dengan pijakan hukum yang lebih tinggi yaitu UUD.
Baca Juga:
JAKARTA-Keinginan Pemerintah untuk mengalihkan kewenangan peradilan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) dari Mahkamah Konstitusi (MK)
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT