Aliran Dana Hambalang Terendus
Libatkan PPATK, KPK Target Tambah Tersangka
Selasa, 24 Juli 2012 – 05:44 WIB

Aliran Dana Hambalang Terendus
Sinyal KPK itu terlihat dari pengungkapan aliran dana mencurigakan dalam sejumlah transaksi. Dengan nilai yang cukup besar terjadi pada kasus proyek Hambalang. Dari data yang didapat nanti, sambung dia bisa memberikan fakta baru terhadap perkara Hambalang. Data itulah yang dapat digunakna bagi KPK melihat keterlibatan tersangka lain.
Ditanya soal peluang penggunaan UU TPPU, Johan memastikan bisa saja dilakukan. KPK prinsipnya mengungkapkan kasus korupsi secara mendalam. Undang-undang apapun bakal digunakan bagi penuntasan kasus.
Peneliti senior ICW, Tama S Langkung mengakui rencana KPK menggunakan UU TPPU dalam pengungkapan kasus korupsi Hambalang sangatlah baik. UU TPPU dapat secara efektif menjerat para korupsi. ”UU Pencucian Uang diterapkan KPK pada kasus Wa Ode. Kini kalau diterapkan pada kasus Hambalang sangatlah tepat,” ujar Tama S Langkung.
Menurutnya, pasal UU TPPU secara luas dapat menjangkau pelaku lebih banyak, bahkan korporasi yang dianggap terlibat. Tak itu saja, Tama menjelaskan UU TPPU dapat secara efektif mengambil kekayaan pelaku korupsi. Jika memang pelaku tidak memiliki bukti yang cukup baik terkait kekayaan yang dimilikinya.
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana mencurigakan milik sejumlah pihak yang berkaitan dengan megaproyek Hambalang senilai
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif