ALLBA Berharap Ada Pembaruan Aturan Penggunaan TKA

ALLBA Berharap Ada Pembaruan Aturan Penggunaan TKA
Workshop Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Lembaga Nonformal. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari kebutuhan beberapa lembaga untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dalam jangka waktu tertentu.

Regulasi pemerintah dalam mempekerjakan TKA sebenarnya telah diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan.

Namun, pada praktiknya, masih terdapat beberapa kendala dalam mempekerjakan TKA di Indonesia, seperti yang dirasakan oleh beberapa lembaga pendidikan bahasa asing nonformal.

Ketua Aliansi Lembaga Bahasa Asing (ALLBA) sekaligus Director of Corporate Affairs English First (EF) Julinorita Simatupang mengatakan, lembaga pendidikan bahasa asing nonformal membutuhkan TKA untuk menjabat selain penutur asli (native speakers).

“Sebagai contoh TKA menjabat sebagai penasihat akademik dan manajemen. Sementara hingga saat ini, kedua jenis jabatan itu hanya ada di lembaga pendidikan formal. Harusnya regulasi yang ada juga membuka peluang bagi lembaga pendidikan nonformal merekrut TKA untuk memangku jabatan selain penutur asli,” kata Julinorita pada workshop bertajuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Lembaga Pendidikan Nonformal di Jakarta.

Dia mengakui, ada beberapa kendala yang dirasakan. Misalnya, alur dan jangka waktu pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan alur birokrasi yang panjang antara kementerian yang berkaitan.

Yakni, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ada pula ketentuan pembatasan asal negara dan kualifikasi akademik TKA.

Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari kebutuhan beberapa lembaga untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dalam jangka waktu terten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News