ALLBA Berharap Ada Pembaruan Aturan Penggunaan TKA

ALLBA Berharap Ada Pembaruan Aturan Penggunaan TKA
Workshop Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Lembaga Nonformal. Foto: Istimewa for JPNN

Kendala lain adalah peraturan yang overlapping antarlembaga, peraturan yang masih dirasakan memberatkan bagi para lembaga, serta penerapan peraturan yang tidak standar (berbeda-beda) antarlembaga (sosialiasi tidak berjalan dengan baik).

Secara khusus, kendala yang dirasakan oleh para lembaga pendidikan bahasa asing nonformal juga meliputi perubahan atas Permendikbud No. 66 tahun 2009 mengenai persyaratan rekrutmen penutur asli bahasa, antara lain adanya aturan bahwa penutur asli harus merupakan lulusan dari bidang ilmu bahasa Inggris. 

Penutur asli dibatasi dari lima negara saja, harus memiliki 5 tahun pengalaman mengajar dan harus melakukan medical check up di negara asal.

Kendala lain adalah standar pelayanan IMTA pada departemen terkait di Kemendikbud.

Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Harry Ayusman mengatakan, keberadaan TKA di Indonesia memang harus dikendalikan untuk beberapa kepentingan.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berinovasi untuk memudahkan lembaga maupun masyarakat dalam menjalani proses birokrasi pengurusan izin TKA secara online.

“Lembaga pendidikan nonformal boleh saja merekrut TKA untuk menempati jabatan di luar yang ditentukan Kepmenakertrans No.462 Tahun 2012, asal sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis terkait,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Humas Kemdikbud,  Adrika Premeyanti mengakui, berbelit atau tidaknya proses birokrasi untuk mendapat rekomendasi IMTA tergantung dari kelengkapan dokumen yang diajukan pengguna TKA.

Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari kebutuhan beberapa lembaga untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dalam jangka waktu terten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News