ALLBA Berharap Ada Pembaruan Aturan Penggunaan TKA

ALLBA Berharap Ada Pembaruan Aturan Penggunaan TKA
Workshop Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Lembaga Nonformal. Foto: Istimewa for JPNN

Jika dokumen itu lengkap, maka tidak membutuhkan waktu lama.

“Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi RPTKA, fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan, fotokopi ijazah, dan surat keterangan sehat dari dokter. Proses pengajuan rekomendasi IMTA ini akan membutuhkan waktu yang lama jika pengguna TKA tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap dia.

Setelah semua berkas lengkap, prosesnya tidak hanya melibatkan kalangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tapi juga instansi lain seperti BIN, Kemenaker, Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri.

“Ini sebagai proses untuk mengevaluasi apakah permohonan yang diajukan layak atau tidak untuk diberikan rekomendasi IMTA,” papar Adrika.

Saat ini, pengurusan penggunaan TKA dalam lingkungan pendidikan sedang ditata ulang, baik melalui peraturan yang sedang disusun, maupun dengan manajemen birokrasi yang baru dilaksanakan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan satu tahun terakhir ini.

ALLBA berharap adanya pembaruan aturan dan sistem proses penggunaan TKA dalam lembaga pendidikan, khususnya nonformal.

Pihaknya juga ingin mendapatkan informasi dan pengarahan yang akurat terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing dalam lembaga pendidikan nonformal pada umumnya dan kursus Bahasa Inggris pada khususnya. (jos/jpnn)


Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari kebutuhan beberapa lembaga untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dalam jangka waktu terten


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News