Almas Gibran
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Saya baca tuntas putusan MK yang hampir 50 halaman itu. MK mengakui ada ketentuan soal open legal policy: bahwa putusan soal umur itu di tangan DPR.
Akan tetapi, MK juga punya wewenang itu sepanjang memenuhi tiga hal: timbul problematik kelembagaan, menghambat kinerja lembaga negara, dan menimbulkan kerugian konstitusional warga negara.
Ketentuan itu ada di putusan MK sendiri. Yakni No 7 tahun 2013.
Kelihatannya alasan ketiga itulah yang dipakai dasar bahwa MK merasa punya wewenang mengabulkan sebagian permohonan Almas.
Intinya, Gibran bisa maju sebagai cawapres. Terserah Gibran sepenuhnya. Termasuk kalau ia berani melawan arus yang lagi deras.
Termasuk arus ejekan. Yang lucu sampai yang serius.
Prof. Dr. AS Hikam misalnya, merasa sudah kehilangan harapan. Pengikut Gus Dur dan mantan Menristek itu saya hubungi kemarin.
Katanya: "Saya jadi paham mengapa politik sering disebut seni. Harganya semurah air seni (kencing). Baunya menyengat seperti air seni onta," katanya. (*)
Intinya, Gibran bisa maju sebagai cawapres. Terserah Gibran sepenuhnya. Termasuk kalau ia berani melawan arus yang lagi deras. Termasuk arus ejekan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi
- Liburan Wu-Yi
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Barong Bola
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres