Almas Gibran
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - DI DUNIA hukum, "beda alasan" tidak sama dengan "beda pendapat".
Di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin lalu, empat hakim menerima permohonan, empat hakim berbeda pendapat, dua hakim berbeda alasan.
Putusannya: MK menerima permohonan. Skornya: 6:4.
Berarti yang "berbeda alasan" dianggap setuju. Hanya yang "berbeda pendapat" yang dianggap tidak setuju.
“Seharusnya skornya 4:6," ujar Demas Brian Wicaksono, doktor ahli ketatanegaraan.
Ia dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Juga pengurus lembaga di PDI Perjuangan. "Karena itu putusan MK ini tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.
Demas pernah menggugat ke MK. Soal sistem pemilu terbuka atau tertutup.
Waktu itu juga heboh. Tokoh seperti Prof Denny Indrayana sampai "membocorkan" rencana putusan MK: pasti akan menerima gugatan Demas.
Intinya, Gibran bisa maju sebagai cawapres. Terserah Gibran sepenuhnya. Termasuk kalau ia berani melawan arus yang lagi deras. Termasuk arus ejekan.
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Sedan Drone
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- Masa Depan
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK