Almas Gibran

Oleh: Dahlan Iskan

Almas Gibran
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Infonya A1. Putusan MK nanti pasti Pemilu dibuat tertutup. Heboh luar biasa.

Baca Juga:

Putusannya ternyata ditolak. "Kalau tidak dihebohkan pasti diterima," katanya.

Anda sudah tahu siapa empat hakim yang menerima permohonan: Anwar Usman, Guntur M Hamzah, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

Anda juga sudah tahu siapa yang berbeda pendapat (dissenting opinion): Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Empat orang ini menolak.

Dua yang berbeda alasan (concurring opinion) memang setuju frasa "40 tahun atau pernah jadi kepala daerah".

Akan tetapi, kata kedua hakim ini, kepala daerah yang mereka maksud adalah gubernur, bukan wali kota atau bupati.

Bahwa yang dua hakim dimasukkan ke kelompok setuju karena gubernur dan wali kota/bupati adalah sama-sama rumpun eksekutif yang sama-sama dipilih dalam Pilkada langsung.

Ahli hukum lainnya berpendapat sama: "Intinya Gibran bisa jadi cawapres," ujar Mantan Ketua MK Prof. Dr. Jimly Assiddiqie.

Intinya, Gibran bisa maju sebagai cawapres. Terserah Gibran sepenuhnya. Termasuk kalau ia berani melawan arus yang lagi deras. Termasuk arus ejekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News