Alumni Gugat UISU

Alumni Gugat UISU
Alumni Gugat UISU

“Jadi saya pikir ini bukan cerita tentang legalitas semata. Karenanya kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut dalang dari semua kecurangan di balik kekisruhan yang melanda UISU dalam tujuh tahun terakhir,” tambah Helmi lagi.

Selanjutnya Helmi juga mengaku heran dengan keluarnya surat pernyataan yang ditanda tangani Ketua Yayasan UISU Al Munawwarah Ir. H Helmi Nasution M.Hum tertanggal 7 September 2013, atau sehari setelah para mahasiswa Fak. Kedokteran UISU melakukan demo menuntut pihak rektorat menyelesaikan masalah ijazah alumni fakultas tersebut, yang tidak diakui oleh pihak Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

Pada surat itu Helmi menyatakan bahwa dirinya bersedia melakukan islah dengan pihak UISU Al Manar. Selanjutnya pada butir kedua Helmi menyatakan bersedia melakukan apapun juga demi mendapatkan legalitas status yang diakui oleh peraturan pemerintah sebagaimana mestinya bagi alumni dan mahasiwa/i UISU Al Munawwarah.     

Dalam surat itu Helmi juga menegaskan bahwa bagi mahasiswa dalam proses pendidikan (Kuliah, Co-Ass), dirinya menjamin akan melakukan segala upaya agar mahasiswa tidak mengulang pendidikannya dari awal, melainkan melanjutkannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.

Helmi juga berjanji akan menyelesaikan proses legalitas paling lambat tujuh kali dua puluh empat jam sejak surat pernyataam itu tandatangani. “Surat pernyataan ini kan aneh. Dengan bersedianya Helmi melakukan islah, maka secara tak langsung dia mengakui keabsahan UISU Al Manar. Artinya, selama ini secara sadar dia (Helmi, Red) telah melakukan kebohongan terhadap ratusan mahasiswa dan alumni,” tandas Taufik Helmi Sitorus.     

“Jadi, agar kekisruhan ini tak berkepanjangan dan mahasiswa tak menjadi korban, maka kami akan melaporkan UISU kepada pihak berwajib,” tuntas Helmi. (ije)


MEDAN-Kekisruhan yang melanda Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) tak kunjung selesai. Bahkan, berselisih selama tujuh tahun, terhitung sejak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News