Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya

Lebih lanjut, Alvin mengatakan kepada Holy untuk datang mendaftarkan merek tersebut ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Kalau Bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke HAKI dan batalkan merek lawan,” kata Alvin.
“Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding,” ujar Alvin Lim.
Alvin Lim juga mengatakan permasalahan ini bukan hanya mengenai kepemilikan merek dagang.
Dia mengkritik tajam terhadap penggunaan hukum yang tidak semestinya.
“Pidana bukan alat untuk memeras masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan,” tegas Alvin Lim.
“Sudah baik Holy mau melepas merek, bukannya diapresiasi malah diperas sejumlah uang. Ini tidak benar,” ujar Alvin Lim.
Alvin juga mengingatkan Polda Jatim agar hukum tidak disalahgunakan untuk menekan individu yang sebenarnya memiliki hak.
Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru