AM Bakar Mobil dan Rumah Tetangga, Alasannya Bikin Bergeleng

AM Bakar Mobil dan Rumah Tetangga, Alasannya Bikin Bergeleng
Ilustrasi tersangka kasus pembakaran mobil dan rumah tetangganya ditangkap dan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Penyebabnya, kata Iptu Deno Wahyudi, pelaku ada permasalahan utang yang mencari alamat pelaku. Kedua tetangganya tersebut mengantar orang yang menagih utang ke rumah pelaku.

"Pelaku menuding tetangganya ikut campur urusan pribadinya. Seperti pesan singkat pelaku kirim pesan ke telepon korban jangan urus urusan pribadinya, nanti kena imbasnya," ujar Iptu Deno Wahyudi.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pria di Subulussalam, Aceh, berinisial AM, 45, ditangkap polisi karena membakar mobil dan rumah milik mantan tetangganya di dua lokasi terpisah.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News