AM dan HR Spesialis Pencuri Motor Sport

Ia menjelaskan, modus para pelaku curanmor dalam melakukan aksinya mereka mengamati situasi di lapangan, mereka merusak menguasai kemudian membawa kabur hasil kejahatannya.
“Sasarannya fasilitas umum atau toko dan pemukiman, dan mereka secara acak melakukan aksinya dan mereka beraksi melakukan dengan kunci T,” ungkapnya.
Poltar menuturkan, masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, dengan menggunakan kunci ganda atau tambahan supaya tidak memberikan keleluasaan terhadap para pelaku curanmor ini.
“Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika menjadi korban kejahatan, sebab kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang kami terima,” tuturnya.
Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya selama-lamanya lima tahun penjara. (ran/tangerangekspres)
Pelaku spesialis pencurian motor sport ini baru beraksi sesuai pesanan penadahnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya