AM dan MZ Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Modusnya Begini, Ya Ampun

AM dan MZ Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Modusnya Begini, Ya Ampun
Kapolres AKBP Imam Asfali saat paparan kasus Tipikor dana desa yang melibatkan dua mantan perangkat desa di Aceh Tamiang dengan kerugian negara mencapai Rp600 juta lebih, Kamis (14/7/2022). ANTARA/HO

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Tersangka AM dan MZ disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari UU Nomor 31/2019 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tukas Imam Asfali.(antara/jpnn)

Dua mantan perangkat Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, ditahan Polres Aceh Tamiang karena diduga korupsi anggaran dana desa tahun 2020.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News