AM dan MZ Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Modusnya Begini, Ya Ampun
Jumat, 15 Juli 2022 – 23:23 WIB
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Tersangka AM dan MZ disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari UU Nomor 31/2019 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tukas Imam Asfali.(antara/jpnn)
Dua mantan perangkat Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, ditahan Polres Aceh Tamiang karena diduga korupsi anggaran dana desa tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri