AM dan ZI Bikin Resah Warga Kota Malang, Nih Tampangnya
Selasa, 15 Desember 2020 – 11:13 WIB
Dalam beraksi, tersangka Nur dan ZI berperan sebagai eksekutor, sedangkan AM, dan Tole bertugas mengawasi keadaan sekitar untuk berjaga-jaga aksi mereka diketahui warga.
"AM sebelumnya pernah ditahan atas kasus yang sama pada 2015," ungkap Kombes Leo.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun.(antara/jpnn)
Dua orang anggota komplotan AM dan ZI bernama Nur dan Tole masih dalam pengejaran oleh polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi