AM dan ZI Bikin Resah Warga Kota Malang, Nih Tampangnya
Selasa, 15 Desember 2020 – 11:13 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kiri), menunjukkan barang bukti saat melakukan rilis kasus curanmor, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT)
Dalam beraksi, tersangka Nur dan ZI berperan sebagai eksekutor, sedangkan AM, dan Tole bertugas mengawasi keadaan sekitar untuk berjaga-jaga aksi mereka diketahui warga.
"AM sebelumnya pernah ditahan atas kasus yang sama pada 2015," ungkap Kombes Leo.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun.(antara/jpnn)
Dua orang anggota komplotan AM dan ZI bernama Nur dan Tole masih dalam pengejaran oleh polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!