AM Melihat Istrinya Jalan dengan Lelaki Lain
Kamis, 19 November 2020 – 17:04 WIB
"Saat korban terjatuh, di situ tersangka AM membacok tubuh korban berkali-kali sehingga terjadi pendarahan hebat dan meninggal dunia di rumah sakit akibat pendarahan berat," katanya.
Setelah membacok, kata Trisno, pelaku melarikan diri ke perbukitan Ampe Awee, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar untuk melakukan persembunyian sampai dikeluarkan status DPO.
"Dengan iktikad baik yang diimbau oleh Polresta Banda Aceh, tersangka akhirnya menghubungi perangkat gampong untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian," ujar Trisno.
Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Peristiwa yang dilakukan AM ini jadi pelajaran bagi semua perempuan yang sudah mempunyai suami.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi
- Tak Terima Diledekin, Penjual Kue Keliling Bacok Seorang Pria di Jakut, Banjir Darah