Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati di PN Jakarta Seletan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Aksi dilakukan oleh Ketua JAD Kaltim Joko Sugito alias Abu Sarah. Aksi selanjutnya yang didalangi Aman adalah bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil.

Dia adalah rekan Aman selama di penjara atas kasus teror di Lapas Nusakambangan. Aksi itu menyebabkan tiga personel polisi meninggal dunia. (mg1/jpnn)


Selain menjadi otak Bom Thamrin, Aman Abdurrahman juga menjadi dalang sejumlah aksi teror di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News