Aman Abdurrahman Sebut Anggota DPR Tuhan Jadi-jadian

Aman Abdurrahman Sebut Anggota DPR Tuhan Jadi-jadian
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (25/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: Sidang Aman Abdurrahman: Ada Dentuman, Polisi Kokang Senjata

JPU mengaku tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman.

Dalam tuntutan, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Selain itu, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer. (mg1/jpnn)


Aman Abdurrahman, dalam pleidoinya menyebut anggota DPR sebagai tuhan jadi-jadian karena wakil rakyat itu membuat Undang-undang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News