Aman Abdurrahman Sebut Anggota DPR Tuhan Jadi-jadian
Jumat, 25 Mei 2018 – 14:03 WIB
BACA JUGA: Sidang Aman Abdurrahman: Ada Dentuman, Polisi Kokang Senjata
JPU mengaku tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman.
Dalam tuntutan, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Selain itu, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer. (mg1/jpnn)
Aman Abdurrahman, dalam pleidoinya menyebut anggota DPR sebagai tuhan jadi-jadian karena wakil rakyat itu membuat Undang-undang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Kutuk Serangan Teroris di Moscow, Kepala BNPT: Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia
- 60 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Gedung Crocus Rusia