Amandemen UUD 1945 Lebih Rinci dari Aslinya
Kamis, 18 Agustus 2011 – 20:23 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengatakan, bahwa amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pada periode 1999-2002 telah lebih maju daripada UUD 1945 yang asli. Ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia, jauh lebih tegas dan rinci. Kini, kata dia, bangsa ini bisa berbangga dan menegakkan kepala di mata dunia internasional karena suksesi berjalan mulus, aman, tertib dan beradab. Bahkan, lanjut dia, fenomena baru sekarang ini sudah terjadi dimana rakyat, seseorag, bahkan sekelompok orang dapat menggugat UU yang dipandang merugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. "UU yang dibentuk DPR dan presiden dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga baru yang lahir berkat perubahan UUD 1945," jelasnya.
"Bahkan UUD 1945 juga berisi prinsip-prinsip kebijakan ekonomi dan kesejahteraan sosial, sehingga menurut ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqqie dapat disebut sebagai Konstitusi Ekonomi," kata Hajriyanto, Kamis (18/8) saat seminar nasional memperingati Hari Konstitusi Tanggal 18 Agustus 1945, di Jakarta.
Baca Juga:
Menurut dia, setelah UUD 1945 diamandemen dalam prakteknya proses suksesi kepemimpinan nasional dapat berjalan secara lebih sehat dan beradap daripada sebelumnya. "Dulu setiap suksesi kepemimpinan nasional, negara kita selalu mengalami situasi politik yang kacau, bahkan berdarah-darah dan memakan korban jiwa," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengatakan, bahwa amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pada periode 1999-2002
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi