Amandemen UUD 1945 Lebih Rinci dari Aslinya

Amandemen UUD 1945 Lebih Rinci dari Aslinya
Amandemen UUD 1945 Lebih Rinci dari Aslinya
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto  Y  Thohari mengatakan, bahwa amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pada periode 1999-2002 telah lebih maju daripada UUD 1945 yang asli. Ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia, jauh lebih tegas dan rinci.

"Bahkan UUD 1945 juga berisi prinsip-prinsip kebijakan ekonomi dan kesejahteraan sosial, sehingga menurut ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqqie dapat disebut sebagai Konstitusi Ekonomi," kata Hajriyanto, Kamis (18/8) saat seminar nasional memperingati Hari Konstitusi Tanggal 18 Agustus 1945, di Jakarta.

Menurut dia, setelah UUD 1945 diamandemen dalam prakteknya proses suksesi kepemimpinan nasional dapat berjalan secara lebih sehat dan beradap daripada sebelumnya. "Dulu setiap suksesi kepemimpinan nasional, negara kita selalu mengalami situasi politik yang kacau, bahkan berdarah-darah dan memakan korban jiwa," jelasnya.

Kini, kata dia, bangsa ini bisa berbangga dan menegakkan kepala di mata dunia internasional karena suksesi berjalan mulus, aman, tertib dan beradab. Bahkan, lanjut dia, fenomena baru sekarang ini sudah terjadi dimana rakyat, seseorag, bahkan sekelompok orang dapat menggugat UU yang dipandang merugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. "UU yang dibentuk DPR dan presiden dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga baru yang lahir berkat perubahan UUD 1945," jelasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto  Y  Thohari mengatakan, bahwa amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pada periode 1999-2002

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News