Amandemen UUD 45 untuk Perbaiki Ketatanegaraan

Amandemen UUD 45 untuk Perbaiki Ketatanegaraan
Amandemen UUD 45 untuk Perbaiki Ketatanegaraan
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Yasin Thohari menyatakan, sangat terbuka peluang mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45), asalkan usul perubahannya memenuhi prasyarat dan tata cara dalam UUD 45.

“Bagi MPR, sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, agenda melakukan perubahan UUD 1945 sangat terbuka,” ujarnya dalam Sarasehan Nasional Kelompok DPD di MPR bertema "Perubahan Kelima UUD 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa" di gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Politisi Partai Golkar itu merujuk kewenangan MPR dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Sedangkan tata cara usul perubahan konstitusi adalah ketentuan Pasal 37 ayat (1), bahwa usul perubahan pasal­pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang­kurangnya 1/3 jumlah anggota MPR; dan ayat (2), bahwa usul perubahan tersebut diajukan tertulis dan ditunjukkan jelas bagian yang diusulkan beserta alasannya.

“Mengubah UUD 1945 tidak tabu, asalkan menjadi kehendak kolektif, merupakan pilihan demi menjaga kelarasan dan kelangsungan bangsa dan negara,” tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Yasin Thohari menyatakan, sangat terbuka peluang mengubah Undang-Undang Dasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News